Konsep industri konvensional, di mana limbah diolah secara individual dan dibuang di tempat pembuangan akhir, masih ada. Selain itu, lokasi industri tersebut belum termanfaatkan dengan baik sehingga dapat meningkatkan pendapatan. Kawasan industri berwawasan lingkungan atau eco green industrial park adalah konsep yang telah banyak diterapkan dan dikembangkan di Eropa, Amerika, dan Asia. Konsep ini menawarkan suatu gagasan untuk meningkatkan kinerja ekonomi sebuah industri sekaligus meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh industri konvensional pada lingkungan. Perkembangan industri konvensional menjadi industri berwawasan lingkungan diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh industri konvensional. Ada banyak hal yang dapat dipertimbangkan saat memikirkan konsep perkebunan industri hijau. Ini termasuk bagaimana bisnis dapat terhubung dengan sistem alam, bagaimana energi digunakan, bagaimana aliran material dan limbah di daerah industri, seberapa efektif manajemen industri hijau hijau, bagaimana material dan teknologi bangunan digunakan, dan bagaimana hubungan dengan masyarakat sekitarnya.
Perekonomian Indonesia didorong oleh sektor industri, yang memiliki kapasitas untuk menyerap banyak tenaga kerja. Peningkatan daya saing produk industri nasional saat ini merupakan kendala utama bagi pertumbuhan sektor industri nasional dalam menghadapi perdagangan bebas. Untuk menekan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan industri, pembangunan industri mengkonsentrasikan bisnis di suatu tempat yang disebut kawasan industri. Salah satu tujuan tambahan adalah bahwa keberadaan industri di lokasi yang sama akan memiliki dua efek pada masyarakat. Meskipun demikian, tujuan tersebut harus dicapai melalui pemenuhan persyaratan yang ketat. Persyaratan ini bervariasi dari perencanaan peruntukan lahan untuk kawasan industri hingga tanggung jawab untuk mengelola limbah atau dampak lingkungan. Untuk membangun kawasan industri yang berwawasan lingkungan, kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan faktor lingkungan.
Dengan mengadopsi paradigma berkelanjtan baru dan meninggalkan paradigma konvensional, undang-undang perindustrian yang mengatur tata industri di seluruh negara meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Industri lama yang hanya mementingkan keuntungan ekonomi harus diubah untuk mempertimbangkan kepentingan sosial dan lingkungan setara dengan keuntungan ekonomi.
Industri konvensional masih melakukan pengolahan limbah secara konvensional, yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Namun, industri hijau adalah industri yang ekologis, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, seperti energi terbarukan. Industri hijau mengikuti tiga pilar keberlanjutan: ekonomi, ekologi, dan sosial.
Sebenarnya, pemerintah Indonesia sudah mempertimbangkan untuk memberikan penghargaan kepada industri hijau. Setelah Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1016 menetapkan Penghargaan Industri Hijau, yang memberikan penghargaan kepada perusahaan industri yang menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Menurut Kementrian Perindustrian, industri hijau adalah industri yang mengutamakan penggunaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan dalam proses produksi, sehingga
Industri hijau memiliki beberapa keuntungan, seperti: penggunaan sumber daya (bahan baku, energi, dan air) yang lebih efisien dan efektif, yang memungkinkan pengurangan biaya produksi; peningkatan pemenuhan dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan, dan peningkatan kualitas lingkungan industri dan masyarakat sekitar.